Selasa, 05 Januari 2016

MAKALAH PANCASILA




MAKALAH PANCASILA
PENTINGNYA PEMAHAMAN REALISASI PANCASILA SUBJEKTIF DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI BAGI CALON GURU PPKn


 


OLEH:
DWI RAMAYANTI
NIM: A220150005
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA
2015

BAB 1
PENDAHULUAN
1.1  LATAR BELAKANG
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di Indonesia, memiliki nilai-nilai yang terkandung di dalamnya yang telah dijelaskan dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai sumber dari keseluruhan politik hokum nasional Indonesia. Berbagai kebijakan hukum di era reformasi pasca amandemen UUD 1945 belum mampu mengimplementasikan nilai-nilai fundamental dari Pancasila dan UUD 1945 yang menumbuhkan rasa kepercayaan yang tinggi terhadap hukum sebagai pencerminan adanya kesetaraan dan pelindungan hukum terhadap berbagai perbedaan pandangan, suku, agama, keyakinan, ras dan budaya yang disertai kualitas kejujuran yang tinggi, saling menghargai, saling menghormati, non diskriminatif dan persamaan di hadapan hukum. Dalam kajian filsafat hukum temuan Notonagoro , menerangkan bahwa Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Sekalipun nyata bobot dan latar belakang yang bersifat politis, Pancasila telah dinyatakan dalam GBHN 1983 sebagai "satu-satunya azas" dalam hidup bermasyarakat dan bernegara. Tercatat ada pula sejumlah naskah tentang Pancasila dalam perspektif suatu agama karena selain unsur-unsur lokal ("milik dan ciri khas bangsa Indonesia") diakui adanya unsuruniversal dalam setiap agama.Tanpa Pancasila, masyarakat nasional kita tidak akan pernah mencapai kekukuhan seperti yang kita miliki sekarang ini.
1.2  RUMUSAN MASALAH
Mengapa pemahaman realisasi pancasila subjektif dalam kehidupan sehari-hari penting bagi calon guru PPkn?”

BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 REALISASI PANCASILA SUBJEKTIF
2.1.1.  KONSEP REALISASI PANCASILA
       Pancasila artinya lima dasar atau lima asas yaitu nama dari dasar negara kita, Negara Republik Indonesia. Rumusan Pancasila yang dijadikan dasar negara Indonesia seperti tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
2.1.2 REALISASI PANCASILA YANG OBJEKTIF
Pancasila secara Obyektif artinya, realisasi penjabaran nilai-nilai Pancasila dalam bentuk norma-norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, baik dalam bidang Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif, maupun semua bidang kenegaraan lainnya. Aktualisasi Obyektif ini terutama berkaitan dengan peraturan perundang-undangan Indonesia. Contohnya : dalam penyelenggaraan kenegaraan maupun tertib hukum Indonesia, asas politik dan tujuan negara, serta pelaksanaan konkretnya didasarkan pada dasar falsafah negara (Pancasila)
   2.1.3 REALISASI PANCASILA YANG SUBJEKTIF
            Subyektif, artinya realisasi penjabaran nilai-nilai Pancasila dalam bentuk norma-norma ke dalam diri setiap pribadi, perseorangan, setiap warga negara, setiap individu, setiap penduduk, setiap penguasa dan setiap orang Indonesia. aktualisasi ini berkaitan dengan kesadaran , ketaatan serta kesiapan individu untuk mengamalkan Pancasila (norma-norma moral). Aktualisasi Pancasila subyektif ini diharapkan dapat tercapai agar nilai-nilai pancasila tetap melekat dalam hati sanubari bangsa Indonesia, dan demikian itu disebut dengan Kepribadian Bangsa Indonesia (Kepribadian Pancasila). Maka dengan hal inilah bangsa Indonesia memiliki ciri karakteristik yang menunjukkan perbedaannya dengan bangsa lain.
    2.1.4 INTERNALISASI NILAI-NILAI PANCASILA
Realitas nilai-nilai pancasila sebagai dasar filsafat negara, perlu secara berangsur-angsur dengan jalan pendidikan yaitu pendidikan nilai yang bertujuan membentuk sikap positif sesuai dengan nilai yang terkandung dalam pancasila seperti:
       Pengetahuan yaitu sedapat mungkin lengkap meliputi aktualisasi biasa, pengetahuan ilmiah, dan pengetahua fisafat tentang pancasila.
       Kesadaran, selalu mengetahui pertumbuhan keadaan yang ada dalam diri sendiri.
       Ketaatan, selalu dalam keadaan sedia untuk mengetahui wajib lahir misal pemerintah,dan batin misal dari diri sendiri.
       Kemampuan kehendak, yang cukup kuat sebagai pendorong untuk melakukan perbuatan.
Watak dan hati nurani agar orang selalu mawas diri
     2.1.5. PROSES PEMBENTUKAN KEPRIBADIAN PANCASILA
Pemahaman dan aktualisasi pancasila sampai pada tingkat mentalitas, kepribadian, dan ketahanan ideologis yaitu:
o   Proses penghayatan diawali dengan memiliki tentang pengtahuan yang lengkap, dan jelas tentang kebaikan dan kebenaran pancasila.
o   Ditingktkan dihati sanubari sampai adanya suatu ketaatan, yaitu suatu kesediaan yang harus senantiasa ada untuk merealisasikan pancasila.
o   Adanya kemampuan dan kebiasaan untuk melakukan perbuatan mengaktualiasasikan pancasila dalam kehidupan sehari-hari baik dalam bidang kenegaraan maupun dalambidang kemasyarakatan.
o   Ditingkatkan menjadi mentalitas, yaitu selalu terselanggaranya kesatuan lahir batin, akal, rasa, kehendak sikap dan perbuatan, mentalitas ini melalui suatu proses pengulangan dan kestabilan dan berkembang menjadi watak.
o   Mengadakan penilaian diri setelah melakukan sesuatu perbuatan yang bersangsi
o   Kondisi peresapan dan aktualitas pancasila sampai pada tingkat yang optimal maka orang akan memiliki kepribadian pancasila. Dan mempunyai semangat dan keteguhan hati dalam bentuk : Kemampuan daya (kekuatan) serta cara bagi pemeliharaan dan pengembangan aktualisasi pancasila.
         2.1.6. TANTANGAN DAN KENDALA REALISASI PANCASILA SUBJEKTIF
Tantangan yang muncul dari dalam juga terdapat tantangan yang datangnya dari luar, seperti Era globalisai sekarang ini yang membawa budaya barat atau yang disebut westernisasi berduyun-duyun masuk menggerogoti budaya asli masyarakat Indonesia yang mana memunculkan perilaku-perilaku yang tidak cinta lagi terhadap budaya sendiri yaitu budaya asli yang secara turun-temurun telah diwariskan oleh para leluhur.
Kendala melakaksanakannya :
·         Pernah mencontek saat ulangan
·         Mengharapkan bantuan orang lain
·         Ketergantungan terhadap teman
Cara mengatasinya :
·         Percaya pada diri sendiri bahwa kita bisa.
·         Melakukan hal apa yang kita bisa tanpa bantuan teman
·         Hidup mandiri dan menghargai hak dan kewajiban

2.2  CALON GURU PPKn
2.2.2        KOMPETENSI GURU PPKn
Standar Kompetensi Guru Pendidikan Kewarganegaraan dapat dikelompokkan ke dalam 4 rumpun, yaitu:
1. Penguasaan Bidang Studi Pendidikan Kewarganegaraan Penguasaan  substansi  pendidikan kewarganegaraan, penguasaan keterkaitan konsep ilmu lain dengan pembelajaran kewarganegaraan, penugasaan kerangka dasar, struktur dan materi kurikulum pendidikan kewarganegaraan; penugasan kemampuan menyesuaikan materi pembelajaran kewarganegaraan dengan perkembangan siswa, penugasan kemampuan mengelola laboratorium pendidikan kewarganegaraan.
 2. Pemahaman Peserta Didik Pemahaman karakteristik peserta didik dan tahapan perkembangannya dalam aspek intelektual, personal, spiritual dan social serta peranannya dalam mengoptimalkan perkembangan dan pembelajaran peserta didik.
 3. Penguasaan Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan yang Mendidik Penguasaan prinsip-prinsip dasar proses pendidikan dan pembelajaran serta penerapannya  dalam perencanaan, pelaksanaan, penilaian, dan pengembangan proses pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan yang mendidik.
 4. Pengembangan Kepribadian dan Keprofesionalan Pengembangan intuisi keagamaan, kebangsaan yang religious dan kepribadian, pemilikan sikap dan kemampuan mengaktualisasikan diri serta mengembangkan profesionalisme pendidikan (Depdiknas, 2004: 11).
Keempat rumpun tersebut mencerminkan empat standar kompetensi guru yang masih bersifat umum  dan perlu dikemas dengan menempatkan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang beriman dan bertaqwa, dan sebagai warga negara Indonesia yang demokratis dan bertanggung jawab.
2.2.3        PENYIAPAN CALON GURU PPKn
Guru adalah ujung tombak pelaksanaan pendidikan berkualitas. Karena guru berhadapan langsung dengan peserta didik ruang-ruang kelas. Guru merupakan garda terdepan dalam proses pendidikan, peranannya sangat dominan bagi tumbuh kembang peserta didik. Guru yang baik tentu tidak hanya melakukan transfer of knowledge saja, tetapi juga memberikan teladan serta inspirasi bagi setiap peserta didik.
UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan empat kompetensi yang harus ada pada guru. Kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Merujuk pada UU tersebut, maka setiap guru harus memiliki kemampuan akademik yang baik, cakap pribadinya, komunikatif, serta profesional dalam bekerja.



2.3 PENTINGNYA PEMAHAMAN REALISASI PANCASILA DASAR SUBJEKTIF DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI PADA CALON GURU PPKn

Pada zaman reformasi saat ini pengimplementasian pancasila sangat dibutuhkan oleh masyarakat, karena di dalam pancasila terkandung nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang sesuai dengan kepribadian bangsa. Selain itu, kini zaman globalisasi begitu cepat menjangkiti negara-negara di seluruh dunia termasuk Indonesia. Gelombang demokratisasi, hak asasi manusia, neo-liberalisme, serta neo-konservatisme dan globalisme bahkan telah memasuki cara pandang dan cara berfikir masyarakat Indonesia. Hal demikian bisa meminggirkan pancasila dan dapat menghadirkan sistem nilai dan idealisme baru yang bertentangan dengan kepribadian bangsa. Implementasi pancasila dalam kehidupam bermasyarakat pada hakikatmya merupakan suatu realisasi praksis untuk mencapai tujuan bangsa.
Mengamalkan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa (falsafah hidup bangsa) berarti melaksanakan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, menggunakan Pancasila sebagai petunjuk hidup sehari- hari, agar hidup kita dapat mencapai kesejahteraan dan kebahagian lahir dan batin.  Pengamalan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari ini adalah sangat penting karena dengan demikian diharapkan adanya tata kehidupan yang serasi(harmonis) Bahwa pengamalan Pancasila secara utuh (5 sila) tersebut adalah merupakan menjadi syarat penting bagi terwujudnya cita-cita kehidupan berbangsa dan bernegara



 Kelas VIII, Semester 1 :
Standar Kompetensi professional guru PPKn harus menguasai menampilkan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai pancasila. Kompetensi Dasar professional guru PPKn harus menguasai 1.1Menjelaskan pancasila sebagai dasar Negara dan ideologi Negara, 2.2 Menguraikan nilai-nilai pancasila sebagai dasar Negara dan ideologi Negara. Penguasaan materi tersebut harus diberikan pada mahasiswa PPKn. Dengan demikian mereka akan menjadi calon guru yang profesional















BAB 3
PENUTUP
3.1. KESIMPULAN
Mahasiswa PPKn sebagai calon guru PPKn sangat penting memahami konsep realisasi pancasila subjektif dalam kehidupan sehari-hari, karena hal tersebut merupakan salah satu materi yang harus disajikan dalam proses pembelajaran. Sekaligus sebagian dari tuntunan kompetensi professional yang harus dipenuhi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar