MAKALAH PANCASILA
PENTINGNYA PEMAHAMAN
REALISASI PANCASILA SUBJEKTIF DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI BAGI CALON GURU PPKn
OLEH:
DWI
RAMAYANTI
NIM: A220150005
PENDIDIKAN PANCASILA
DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN
ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH SURAKARTA
2015
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
LATAR
BELAKANG
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum yang
berlaku di Indonesia, memiliki nilai-nilai yang terkandung di dalamnya yang
telah dijelaskan dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai sumber dari keseluruhan politik
hokum nasional Indonesia. Berbagai kebijakan hukum di era reformasi pasca
amandemen UUD 1945 belum mampu mengimplementasikan nilai-nilai fundamental dari
Pancasila dan UUD 1945 yang menumbuhkan rasa kepercayaan yang tinggi terhadap
hukum sebagai pencerminan adanya kesetaraan dan pelindungan hukum terhadap
berbagai perbedaan pandangan, suku, agama, keyakinan, ras dan budaya yang
disertai kualitas kejujuran yang tinggi, saling menghargai, saling menghormati,
non diskriminatif dan persamaan di hadapan hukum. Dalam kajian filsafat hukum
temuan Notonagoro , menerangkan bahwa Pancasila adalah sumber dari segala
sumber hukum di Indonesia. Sekalipun nyata bobot dan latar belakang yang
bersifat politis, Pancasila telah dinyatakan dalam GBHN 1983 sebagai "satu-satunya
azas" dalam hidup bermasyarakat dan bernegara. Tercatat ada pula sejumlah
naskah tentang Pancasila dalam perspektif suatu agama karena selain unsur-unsur
lokal ("milik dan ciri khas bangsa Indonesia") diakui adanya
unsuruniversal dalam setiap agama.Tanpa Pancasila, masyarakat nasional kita
tidak akan pernah mencapai kekukuhan seperti yang kita miliki sekarang ini.
1.2
RUMUSAN MASALAH
“Mengapa
pemahaman realisasi pancasila subjektif dalam
kehidupan sehari-hari penting bagi calon guru PPkn?”
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1
REALISASI PANCASILA SUBJEKTIF
2.1.1. KONSEP
REALISASI PANCASILA
Pancasila
artinya lima dasar atau lima asas yaitu nama dari dasar negara kita, Negara
Republik Indonesia. Rumusan Pancasila yang dijadikan dasar negara Indonesia
seperti tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
2.1.2 REALISASI PANCASILA YANG OBJEKTIF
Pancasila
secara Obyektif artinya, realisasi penjabaran nilai-nilai Pancasila
dalam bentuk norma-norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, baik dalam
bidang Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif, maupun semua bidang kenegaraan
lainnya. Aktualisasi Obyektif ini terutama berkaitan dengan peraturan
perundang-undangan Indonesia. Contohnya : dalam
penyelenggaraan kenegaraan maupun tertib hukum Indonesia, asas politik dan
tujuan negara, serta pelaksanaan konkretnya didasarkan pada dasar falsafah
negara (Pancasila)
2.1.3 REALISASI PANCASILA YANG SUBJEKTIF
Subyektif,
artinya realisasi penjabaran nilai-nilai Pancasila dalam bentuk norma-norma ke
dalam diri setiap pribadi, perseorangan, setiap warga negara, setiap individu,
setiap penduduk, setiap penguasa dan setiap orang Indonesia. aktualisasi ini
berkaitan dengan kesadaran , ketaatan serta kesiapan individu untuk mengamalkan
Pancasila (norma-norma moral). Aktualisasi Pancasila subyektif ini
diharapkan dapat tercapai agar nilai-nilai pancasila tetap melekat dalam hati
sanubari bangsa Indonesia, dan demikian itu disebut dengan Kepribadian Bangsa
Indonesia (Kepribadian Pancasila). Maka dengan hal inilah bangsa Indonesia
memiliki ciri karakteristik yang menunjukkan perbedaannya dengan bangsa lain.
2.1.4 INTERNALISASI NILAI-NILAI PANCASILA
Realitas nilai-nilai pancasila sebagai
dasar filsafat negara, perlu secara berangsur-angsur dengan jalan pendidikan
yaitu pendidikan nilai yang bertujuan membentuk sikap positif sesuai dengan
nilai yang terkandung dalam pancasila seperti:
Pengetahuan yaitu sedapat
mungkin lengkap meliputi aktualisasi biasa, pengetahuan ilmiah, dan pengetahua
fisafat tentang pancasila.
Kesadaran, selalu
mengetahui pertumbuhan keadaan yang ada dalam diri sendiri.
Ketaatan, selalu dalam
keadaan sedia untuk mengetahui wajib lahir misal pemerintah,dan batin misal
dari diri sendiri.
Kemampuan
kehendak, yang cukup kuat sebagai pendorong untuk melakukan
perbuatan.
Watak dan hati nurani agar orang selalu mawas diri
2.1.5. PROSES PEMBENTUKAN KEPRIBADIAN
PANCASILA
Pemahaman dan aktualisasi pancasila
sampai pada tingkat mentalitas, kepribadian, dan ketahanan ideologis yaitu:
o Proses
penghayatan diawali dengan memiliki tentang pengtahuan yang lengkap, dan jelas
tentang kebaikan dan kebenaran pancasila.
o Ditingktkan dihati
sanubari sampai adanya suatu ketaatan, yaitu suatu kesediaan yang harus
senantiasa ada untuk merealisasikan pancasila.
o Adanya
kemampuan dan kebiasaan untuk melakukan perbuatan mengaktualiasasikan pancasila
dalam kehidupan sehari-hari baik dalam bidang kenegaraan maupun dalambidang
kemasyarakatan.
o Ditingkatkan
menjadi mentalitas, yaitu selalu terselanggaranya kesatuan lahir batin, akal,
rasa, kehendak sikap dan perbuatan, mentalitas ini melalui suatu proses
pengulangan dan kestabilan dan berkembang menjadi watak.
o Mengadakan
penilaian diri setelah melakukan sesuatu perbuatan yang bersangsi
o Kondisi
peresapan dan aktualitas pancasila sampai pada tingkat yang optimal maka orang
akan memiliki kepribadian pancasila. Dan mempunyai semangat dan keteguhan hati
dalam bentuk : Kemampuan daya (kekuatan) serta cara
bagi pemeliharaan dan pengembangan aktualisasi pancasila.
2.1.6. TANTANGAN DAN KENDALA REALISASI
PANCASILA SUBJEKTIF
Tantangan yang muncul
dari dalam juga terdapat tantangan yang datangnya dari luar, seperti Era
globalisai sekarang ini yang membawa budaya barat atau yang disebut
westernisasi berduyun-duyun masuk menggerogoti budaya asli masyarakat Indonesia
yang mana memunculkan perilaku-perilaku yang tidak cinta lagi terhadap budaya
sendiri yaitu budaya asli yang secara turun-temurun telah diwariskan oleh para
leluhur.
Kendala melakaksanakannya :
·
Pernah
mencontek saat ulangan
·
Mengharapkan
bantuan orang lain
·
Ketergantungan
terhadap teman
Cara mengatasinya :
· Percaya pada
diri sendiri bahwa kita bisa.
· Melakukan hal
apa yang kita bisa tanpa bantuan teman
· Hidup mandiri
dan menghargai hak dan kewajiban
2.2 CALON GURU
PPKn
2.2.2
KOMPETENSI GURU PPKn
Standar Kompetensi Guru Pendidikan Kewarganegaraan dapat dikelompokkan
ke dalam 4 rumpun, yaitu:
1. Penguasaan Bidang Studi Pendidikan Kewarganegaraan Penguasaan
substansi pendidikan kewarganegaraan, penguasaan keterkaitan konsep ilmu
lain dengan pembelajaran kewarganegaraan, penugasaan kerangka dasar, struktur
dan materi kurikulum pendidikan kewarganegaraan; penugasan kemampuan
menyesuaikan materi pembelajaran kewarganegaraan dengan perkembangan siswa,
penugasan kemampuan mengelola laboratorium pendidikan kewarganegaraan.
2. Pemahaman Peserta Didik
Pemahaman karakteristik peserta didik dan tahapan perkembangannya dalam aspek
intelektual, personal, spiritual dan social serta peranannya dalam
mengoptimalkan perkembangan dan pembelajaran peserta didik.
3. Penguasaan Pembelajaran
Pendidikan Kewarganegaraan yang Mendidik Penguasaan prinsip-prinsip dasar
proses pendidikan dan pembelajaran serta penerapannya dalam perencanaan,
pelaksanaan, penilaian, dan pengembangan proses pembelajaran Pendidikan
Kewarganegaraan yang mendidik.
4. Pengembangan Kepribadian dan
Keprofesionalan Pengembangan intuisi keagamaan, kebangsaan yang religious dan
kepribadian, pemilikan sikap dan kemampuan mengaktualisasikan diri serta
mengembangkan profesionalisme pendidikan (Depdiknas, 2004: 11).
Keempat rumpun tersebut mencerminkan empat standar kompetensi guru yang
masih bersifat umum dan perlu dikemas dengan menempatkan manusia sebagai
makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang beriman dan bertaqwa, dan sebagai
warga negara Indonesia yang demokratis dan bertanggung jawab.
2.2.3
PENYIAPAN CALON GURU PPKn
Guru
adalah ujung tombak pelaksanaan pendidikan berkualitas. Karena guru berhadapan
langsung dengan peserta didik ruang-ruang kelas. Guru merupakan garda terdepan
dalam proses pendidikan, peranannya sangat dominan bagi tumbuh kembang peserta
didik. Guru yang baik tentu tidak hanya melakukan transfer of knowledge saja,
tetapi juga memberikan teladan serta inspirasi bagi setiap peserta didik.
UU
No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan empat kompetensi yang
harus ada pada guru. Kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi
sosial, dan kompetensi profesional. Merujuk pada UU tersebut, maka setiap guru
harus memiliki kemampuan akademik yang baik, cakap pribadinya, komunikatif,
serta profesional dalam bekerja.
2.3 PENTINGNYA PEMAHAMAN REALISASI PANCASILA
DASAR SUBJEKTIF DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI PADA CALON GURU PPKn
Pada zaman reformasi saat ini pengimplementasian
pancasila sangat dibutuhkan oleh masyarakat, karena di dalam pancasila
terkandung nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang sesuai dengan kepribadian
bangsa. Selain itu, kini zaman globalisasi begitu cepat menjangkiti
negara-negara di seluruh dunia termasuk Indonesia. Gelombang demokratisasi, hak
asasi manusia, neo-liberalisme, serta neo-konservatisme dan globalisme bahkan
telah memasuki cara pandang dan cara berfikir masyarakat Indonesia. Hal
demikian bisa meminggirkan pancasila dan dapat menghadirkan sistem nilai dan
idealisme baru yang bertentangan dengan kepribadian bangsa. Implementasi
pancasila dalam kehidupam bermasyarakat pada hakikatmya merupakan suatu
realisasi praksis untuk mencapai tujuan bangsa.
Mengamalkan
Pancasila sebagai pandangan
hidup bangsa (falsafah hidup bangsa) berarti melaksanakan Pancasila dalam
kehidupan sehari-hari, menggunakan Pancasila sebagai petunjuk hidup sehari- hari,
agar hidup kita dapat mencapai kesejahteraan dan kebahagian lahir dan batin. Pengamalan Pancasila dalam kehidupan
sehari-hari ini adalah sangat penting karena dengan demikian diharapkan adanya
tata kehidupan yang serasi(harmonis) Bahwa pengamalan Pancasila secara utuh (5
sila) tersebut adalah merupakan menjadi syarat penting bagi terwujudnya
cita-cita kehidupan berbangsa dan bernegara
Kelas VIII, Semester 1 :
Standar
Kompetensi professional guru PPKn harus menguasai menampilkan perilaku yang
sesuai dengan nilai-nilai pancasila. Kompetensi Dasar professional guru PPKn
harus menguasai 1.1Menjelaskan pancasila sebagai dasar Negara dan ideologi Negara,
2.2 Menguraikan nilai-nilai pancasila sebagai dasar Negara dan ideologi Negara.
Penguasaan materi tersebut harus diberikan pada mahasiswa PPKn. Dengan demikian
mereka akan menjadi calon guru yang profesional
BAB 3
PENUTUP
3.1. KESIMPULAN
Mahasiswa PPKn
sebagai calon guru PPKn sangat penting memahami konsep realisasi pancasila
subjektif dalam kehidupan sehari-hari, karena hal tersebut merupakan salah satu
materi yang harus disajikan dalam proses pembelajaran. Sekaligus sebagian dari
tuntunan kompetensi professional yang harus dipenuhi.